Rembang, Rembangnews.com – Hari raya Idulfitri tahun ini membawa kabar baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIB, Rembang. Pasalnya, Warga Binaan mendapatkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan SK Remisi Khusus ini diberikan bersamaan dengan pelaksanaa salat Id pada Senin (2/05/2022) kemarin. Sebanyak 110 warga binaan yang terdiri dari tahanan maupun narapidana, beserta pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang melaksanakan salat Id di Lapangan Tenis Rutan Rembang.
Salat Id dipimpin oleh Ustaz Muchlisin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan dimulai pukul 06.00 WIB. Usai kegiatan salat berlangsung, barulah dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus.
SK Remisi Khusus tersebut diserahkan oleh Kepala Rutan Rembang, yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan, Sri Nurwiyani secara simbolis kepada salah satu Warga Binaan.
Tak semua Warga Binaan mendapatkan SK Remisi Khusus ini, hanya 58 warga binaan saja yang mendapatkannya. Adapun satu diantaranya mendapatkan SK Remisi Khusus sekaligus dengan status Bebas.
Sementara itu, Warga Binaan lainnya yang tak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan masih berstatus sebagai tahanan serta merupakan warga non-muslim.
Sri Nurwiyani menyampaikan, apresiasi kepada warga binaan dalam penyerahan SK ini, dirinya mengatakan bahwa pemberian remisi khusus merupakan salah satu penghargaan dari negara, karena Warga Binaan Rutan Rembang telah mengikuti pembinaan dengan baik.
“Selamat bagi warga binaan yang telah berhasil mendapatkan remisi khusus, inilah penghargaan dari negara untuk kalian karena telah mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut, Nurwiyani mengungkap bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan Standar Sistem Penilaian Narapidana (SSPN).
Setelah pelaksanaan salat Id, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi diberikan waktu yang lebih lama dari sebelumnya, untuk bertemu keluarga secara online melalui sambungan video call. Hal itu disebabkan, saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi, sehingga kunjungan tatap muka belum sepenuhnya diperbolehkan. (*)