BKD Rembang Gelar Pembekalan Teknis Bagi PNS Yang Masuki Masa Purna Tugas

Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang menggelar pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Rembang periode Juli hingga September 2022, pada Selasa (14/06/2022).

Pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas, diselenggarakan di Pendopo Musium Balai Kartini pukul 09.00 sampai dengan 12.00.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Kepala BKD, Kepala Bank Jateng, manager PT Taspen Kantor Cabang Utama Semarang, serta ASN yang akan masuk purna tugas.

Kepala BKD Kabupaten Rembang, Afan Martadi selaku moderator menyampaikan maksud diselenggarakannya acara tersebut adalah agar PNS yang akan memasuki purna tugas bisa mempersipkan diri dalam mengahadapi pensiun dan mengoptimalkan kemampuan diri mereka.

Baca Juga :   Resmi, Kata Isa Al Masih dalam Kalender Diganti Yesus Kristus

Afan menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan memberikan pengetahuan teknis tentang prosedur pembekalan pensiun, pengurusan hak- hak peserta Taspen, serta tujuan teknis Taspen

PNS yang akan purna tugas berjumlah sekitar 112 peserta yang terdiri dari PNS yang akan melakukan purna tugas periode Juli sebanyak 36 orang, periode September sebayak 40 orang, dan aktivis berjumlah 37 orang.

“Yang mengikuti pembekalan PNS yang akan purna tugas ada 112 peserta terdiri dari PNS yang akan melakukan purna tugas periode Juli sebanyak 36 orang, aktivis 37 orang, dan September sebayak 40 orang,” ucap Afan.

Ia menuturkan, Narasumber dalam acara tersebut adalah Manager PT Taspen Kantor Cabang Utama Semarang, Bank Pembangunan daerah Jawa Tengah, serta Bupati Rembang yang melakukan sambutan.

Baca Juga :   Sejarah Hari Tari Internasional pada 29 April

“Kami menyelenggarakan acara ini dari anggaran yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2022,” tandasnya.

Pembekalan PNS yang akan pensiun ini dilakukan dengan berdasarkan pada UUD Nomer 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda duda pegawai, UUD nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda dudanya, serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 manajemen pegawai negeri sipil (PNS). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *