Rembang, Rembangnews.com – Abdul Hafidz selaku Bupati Rembang, membuka acara pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Rembang periode Juli hingga September 2022 yang digelar di Pendopo Balai Kartini, pada Selasa (14/06/2022)
Berdasarkan batas usia pensiun PNS yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Dijelaskan bahwa surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz berkesempatan membuka pembekalan teknis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas. Diharapkan dengan pembelakan ini, PNS dapat menyesuaikan diri dengan kondisi tertentu ketika menjabat.
Dalam sambutanya, ia menyampaikan bahwa pensiun merupakan masa yang dinantikan sekaligus masa yang mencemaskan atau dapat dikatakan sedang mengalami post power sindrom.
“Biar tidak kaget selama menjabat berjibaku amanat negara selesai pendapatan, segera bisa menyesuaikan kan kondisi terkini,” kata Hafidz.