Rembang, Rembangnews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang masih menggunakan kebijakan pemerintah perihal pelarangan cantrang. Diketahui, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, M. Sofyan Cholid mengutarakan bahwa untuk melaksanakan program pemerintah pelarangan kapal nelayan cantrang, saat ini pihaknya melarang nelayan atau anak buah kapal (ABK) di Rembang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Hal ini dikarenakan nelayan atau ABK yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara, pihaknya saat ini ingin melindungi dan menjaga kelestarian sumber daya ikan dari praktik penggunaan alat tangkap ikan yang merusak.
“Kami melarang nelayan atau ABK di Rembang menggunakan cantrang karena dapat menyebabkan kerusakan kehidupan kelautan dan perikanan di perairan laut Rembang,” ungkap Cholid.