Rembang, Rembangnews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang masih menggunakan kebijakan pemerintah perihal pelarangan cantrang. Diketahui, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, M. Sofyan Cholid mengutarakan bahwa untuk melaksanakan program pemerintah pelarangan kapal nelayan cantrang, saat ini pihaknya melarang nelayan atau anak buah kapal (ABK) di Rembang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Hal ini dikarenakan nelayan atau ABK yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang dapat menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"