Rembangnews.com – Hakim pengadilan negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengizinkan pernikahan beda agama di Toraja.
Diketahui bahwa pernikahan berbeda keyakinan ini telah diperbolehkan dilakukan di Surabaya, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Dalam hal ini, seorang pria berinisial YD dengan agama Katolik diizinkan menikah dengan wanita muslim berinisial MA.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk menikah secara beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara,” demikian bunyi penetapan hakim tunggal PN Makale, Helka Rerung.
Helka Rerung pun menjelaskan alasan pernikahan beda agama itu diizinkan. Kedua pengantin itu telah menikah secara adat Toraja pada 15 Februari 2014. Kemudian, mereka mendaftarkan pernikahannya setelah beberapa tahun.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status perkawinan atau status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk Indonesia,” kata Helka Rerung.
Hal ini tertuang dalam penjelasan panitera MA Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 yang ditujukan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri;
Perkawinan beda agama tidak akui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul, “Hakim Izinkan Pasangan Nikah Beda Agama Katolik-Islam di Tana Toraja”