Rembangnews.com – Pengusutan terkait dengan isu judi online dengan nama Konsorsium 303 dilakukan oleh Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam hal ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk memberantas judi konvensional maupun online.
“Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Jumat (30/9) kemarin.
Kapolri Sigit kemudian memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.
“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.
“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan baik mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” tambah dia.
Kapolri mengatakan Polri memerinci penanganan kasus Konsorium 303 dengan membentuk tim gabungan, salah satunya PPATK.
“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Sigit.
“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir. 10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” ujar Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tim Gabungan Polri dan PPATK Lacak Konsorsium 303”