Rembangnews.com – Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar judi online berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah terdeteksi di Kamboja. Diketahui bahwa tiga orang tersebut sampai masuk red notice.
Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.
“Di Kamboja tersebut terdeteksi 3 tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian KBRI, dan para pihak, ada imigrasi sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022).
Dedi mengugkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022. Hingga pada akhirnya, tiga DPO dicari hingga dikeluarkan red notice.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” tutur Dedi.
Perlu diketahui, saat ini tiga DPO telah tiba di Bandara Soekarno Hataa pada pukul 08.12 WIB. Mereka nampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan tiga DPO tersebut akan dibawa ke Indonesia dari Kamboja.
“Kemudian juga saya informasikan kepada teman-teman juga, bahwa besok pagi juga akan ada 3 DPO kita yang kita bawa dari Kamboja,” kata Kapolri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (14/10).
Kapolri mengatakan pengembangan kasus ini merupakan salah satu komitmen Polri sesuai dengan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas judi online.
“Tentunya ini menjadi komitmen kita untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap judi online sesuai instruksi dan perintah arahan presiden,” kata dia. (*)