Kejadian Maut Kanjuruhan, Penggunaan Gas Air Mata Jadi Sorotan

Rembangnews.com – Kejadian maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur setidaknya menelan 125 korban jiwa. Hal ini bermula ketika kerusuhan terjadi setelah pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Dalam hal ini, publik banyak yang menyoroti terkait dengan tembakan gas air mata yang dilakukan polisi ke arah tribun. Hal tersebut lantas membuat para penonton panis, berusaha keluar, dan sesak napas. Mereka juga ada yang terinjak-injak hingga menyebabkan korban meninggal.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan melakukan audit prosedur operasional standar atau SOP.

“Tim tentunya akan mendalami terkait SOP dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Satgas atau pun tim pengamanan yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pertandingan. Tentunya tahapan-tahapan yang ada akan dilaksanakan audit,” tutur dia di Stadion Kanjuruhan Malang, dikutip dari Detik News, pada Minggu (10/9/2022).

Baca Juga :   Bahaya Gas Air Mata, Ternyata Ini Dampaknya

Kemudian, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi II DPR menyayangkan langkah polisi yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan ricuh suporter.

“Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).

Ia lantas mengatakan kejadian yang terjadi di Malang itu bukan murni kesalahan dari satu pihak.
“Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat,” ucapnya.

Namun, ia menyoroti mengapa polisi harus menggunakan gas air mata yang notabennya dilarang oleh FIFA.

Baca Juga :   Bupati Hafidz Buka Kampung Ramadan di Rembang

“Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” kata dia.

“Minta Kapolri tindak tegas oknum aparat yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata ini. Di luar ada penyebab lain, tindakan sporadis, dll, itu juga mesti diusut. Kami di dpr akan segera menindaklanjuti ini dengan memanggil pihak2 terkait, dari polisi, panitia pelaksana (LIB dan PSSI), sampai pihak klub. Bukan mencari-cari kesalahan, namun untuk menjaga hal serupa tak terjadi,” ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul,, “Sorotan Tajam Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Maut Kanjuruhan”

Baca Juga :   Bupati Rembang Anggarkan Rp12,3 Miliar untuk Pembinaan Desa Wisata Rembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *