Rembang, Rembangnews.com – Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengingatkan para penerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk menjaga baik sertifkat tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan 442 sertifikat kepada warga Desa Kajar Kecamatan Lasem pada Kamis (26/1/ 2023) kemarin.
Pesan itu ia sampaikan agar kejadian sertifikat yang dipinjamkan untuk berhutang tak terjadi lagi.
“Ojo disileh-silehno lo sertifikatke, silehke konco dulur (jangan dipinjamkan teman atau saudara) saat itu ya baik (waktu minjam sertifikat yang baik-red), dibuat ambil hutang nanti dibagi hasil. Akhirnya yang dipinjami tidak mau membayar, kemudian sertifikatnya yang dilelang bank,” pesannya.
Jika memang hendak dipakai meminjam uang, ia mengimbau agar digunakan untuk kepentingan usaha, bukan konsumtif.
Bupati juga menginformasikan jika pelaku usaha atau warga ingin meminjam uang di bank untuk usaha tidak melebihi Rp50 juta masih belum perlu jaminan sertifikat, sepanjang pelaku usaha itu memiliki pembukuan usahanya secara baik.