Dalil Tentang Batasan Aurat bagi Seorang Wanita Muslimah

Rembangnews.com – Tentu saja kamu sudah tahu jika setiap wanita muslim wajib menutupi auratnya. Berbagai mazhab dalam agama Islam sudah menjelaskan tentang batasan aurat wanita muslim, termasuk mazhab Syafi’i.

Menurut mazhab Syafi’i, seluruh tubuh wanita muslimah, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kedua hal tersebut merupakan aurat yang tidak dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagian besar ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan bagian dari aurat wanita.

Aurat seorang gadis kecil sama dengan aurat wanita dewasa, yaitu seluruh tubuh. Semua tubuh Kecuali bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan, wajah dan kaki. Perintah untuk menutup aurat bagi setiap wanita muslim ini sudah tertera dalam QS Al Ahzab ayat 59 berikut ini :

Baca Juga :   12 Budaya Indonesia Yang Pernah Di Klaim Oleh Negara Lain
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
Artinya:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Ahzab: 59).

Selain QS Al Ahzab ayat 59, ada beberapa hadits lain ynag juga menerangkan tentang perintah seorang wanita untuk menutup aurat. Dalil pertama adalah hadits riwayat Muslim nomor 338. Artinya “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *