Rembang, Rembangnews.com – Penghitungan kapasitas keuangan daerah di tahun 2024 telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
Hal ini digunakan sebagai acuan rancangan awal penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024.
Feri Sumardi selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, menjelaskan bahwa perhitungan kerangka pendanaan Pemkab Rembang menghitung kapasitas real keuangan.
“Perhitungan kerangka pendanaan bahwa Pemkab Rembang menghitung kapasitas real keuangan yang dialokasikan ke pendanaan untuk menjalankan program pembangunan tahun depan,” ucap Feri.
Kerangka pendanaan berdasarkan proyeksi penerimaan daerah tahun 2024, BPPKAD merencanakan pendapatan daerah sekitar Rp1,8 triliun, pendapatan asli daerah Rp333 miliar, dan pendapatan transfer Rp1,555 triliun.