Rembangnews.com – Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J mengaku keputusan untuk mengajukan banding adalah hak para terdakwa.
Oleh karena itu, pihaknya menghargai langkah yang diambil tersebut.
“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023) dilansir dari Kompas.
Tedakwa yang mengajukan banding diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Samuel mengatakan bahwa pihaknya tak ingin mendahului majelis, dan menyerahkan semua proses kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.