Pemkab Rembang Telusuri Pembayaran Pajak Atas Tambang yang Dikirim ke Grobogan

Rembang, Rembangnews.com – Pembayaran pajak penggunaan mineral bukan logam dan batuan (Minerba) tambang yang dikirim dari Rembang ke Semen Grobogan ternyata belum jelas.

Oleh karena itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pun masih melakukan penelusuran untuk mencari kepastian pembayaran pajak tersebut.

Eko Yuniarso selaku Kasubid Penentapan dan Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang mengatakan bahwa penelusuran ini diperlukan untuk memastikan apakah material yang diambil sudah dibayarkan pajaknya. Dan apabila bahan tersebut berasal dari Kabupaten Rembang, maka harus ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk.

“Misalkan Semen Grobogan memakai material dari daerah sendiri dipersilahkan. Tapi BPPKD Rembang dapat kepastian dulu, bahwa ada wajib pajak yang setor ke sana,” ujarnya.

Baca Juga :   Pelantikan PMI Rembang Periode 2022-2027

Pihaknya pun mengaku sudah melakukan upaya untuk berkomunikasi dengan pihak bagian aset Grobogan dan berharap komunikasi dapat terjalin dengan baik.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan BPPKAD setempat. Kami menanyakan vendornya untuk kami cek pajaknya. Kami berharap bisa kooperatif komunikasinya. Kami akan berkirim surat untuk silahturahmi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya tak memaksa Semen Grobogan karena perusahaan tak wajib membayar pajak, namun pihak yang melakukan penambangan yang perlu membayar pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *