Rembang, Rembangnews.com – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Rembang kini sudah berlaku.
Kabag Hukum Setda Rembang, Dedi Nugraha mengatakan perubahan jumlah TPP sudah bisa dilihat dalam Perbup tersebut.
“(perbup) Sudah berlaku. Perubahan jumlah TPP pada bagian pbj TL rekomendasi KPK,” kata Dedi.
Sebelumnya, pemberian TPP ASN Rembang tahun 2022 menggunakan dasar Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Perbup Nomor 3 Tahun 2023 memuat besaran TPP masing-masing ASN mulai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Lurah serta pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total ada 104 jabatan yang mendapatkan TPP ini.
Beberapa rincian besaran TPP bagi ASN di Kabupaten Rembang diantaranya bagi Sekda, mendapatkan TPP sebesar Rp19 juta per bulan, Asisten Sekda Rp12 juta per bulan.
Kemudian Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan TPP sebesar Rp9 juta per bulan. Sedangkan Staf Ahli Bupati mendapatkan Rp8,5 juta per bulan.
Selanjutnya, Camat dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah (Setda) mendapatkan TPP Rp6 juta per bulan. Lalu Sekretaris Dinas, Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian pada Sekretariat DPRD mendapatkan Rp4,5 juta per bulan.
Sedangkan beberapa jabatan lainnya bisa dilihat selengkapnya dalam Perbup tersebut.
Namun ada beberapa ASN yang tidak mendapatkan TPP, diantaranya ASN yang ada di RSUD dr R Soetrasno dan Puskesmas. Hal itu karena nilai jasa pelayanan di atas basic TPP.
ASN yang menjadi pejabat negara, Penjabat Kades/Anggota KPU/Bawaslu juga tidak mendapatkan fasilitas TPP ini. (*)