Bawaslu Rembang Tekankan Pelanggaran dalam Mutarlih Bisa Terjerat Ancaman Pidana

Rembang, Rembangnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menekankan bahwa pelanggaran yang segaja dilakukan dalam tahap pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) bisa mendapat ancaman pidana.

Oleh karena itu, tahapan ini menurutnya tak bisa dijalankan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, ada setidaknya 8 pasal yang mengatur.

Misalnya saja di Pasal 488, yang menyebutkan bahwa jika ada seseorang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, maka bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 Juta.

“Jadi ketika ada petugas Coklit datang, pastikan menyampaikan data yang benar. Kemudian ketentuan Pidana ada di Pasal 489, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513,” jelasnya.

Baca Juga :   Ridwan Bersama PMI Berikan Bantuan untuk Korban Terdampak Air Rob di Rembang

Kemudian di Pasal 544, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, maka bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *