Rembang, Rembangnews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menekankan bahwa pelanggaran yang segaja dilakukan dalam tahap pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) bisa mendapat ancaman pidana.
Oleh karena itu, tahapan ini menurutnya tak bisa dijalankan sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017, ada setidaknya 8 pasal yang mengatur.
Misalnya saja di Pasal 488, yang menyebutkan bahwa jika ada seseorang yang sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, maka bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 Juta.
“Jadi ketika ada petugas Coklit datang, pastikan menyampaikan data yang benar. Kemudian ketentuan Pidana ada di Pasal 489, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513,” jelasnya.
Kemudian di Pasal 544, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih, maka bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.
“Pasal 545, menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,” lanjutnya.
Sedangkan ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu lebih berat, yaitu ditambah sepertiga. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang terlibat agar menjalankan tugas sesuai pedoman yang ada.
“Ini jadi perhatian kita semua, dalam bekerja sesuai pedoman aturan saja,” terangnya.
Sedangkan sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana. Melainkan hanya masalah administratif saja, seperti penempelan stiker coklit.
“Mungkin rumahnya bagus. Saya pernah uji petik ke beberapa desa, ada pemilik rumah bukannya melarang. Tapi penempelan stiker diarahkan ke tiang teras rumah, jangan di dekat pintu,” jelasnya. (*)