Rembang, Rembangnews.com – Pemeriksaan kandungan menggunakan USG kini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Hal itu karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memfasilitasi secara gratis pemeriksaan tersebut sejak Maret. Para ibu hamil yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan bagian empat kali USG di FKTP yang telah ditentukan.
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan dan Kerjasama, BPJS Perwakilan Pati Ika Wulan Ndari menjelaskan bahwa untuk bisa mendapat layanan tersebut syaratnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan membawa buku kesehatan ibu dan anak (KIA) saat melakukan pemeriksaan.
“Syarat ini memang bukan datang dari BPJS Kesehatan, biasanya justru syarat dari dokternya sendiri. Sebab perkembangan bayi agar tercatat dengan baik,” paparnya.
Empat kali pemeriksaan USG yang diberikan bisa dilakukan pada semester pertama kehamilan, semester kedua, dan sisanya pada semester ketiga kehamilan bisa dilakukan sebanyak dua kali.
Sayangnya baru ada 55 titik yang melayani pemeriksaan tersebut, yang tersebar di Kota Rembang, Pati dan Blora.
“Belum meratanya layanan ini sebab beberapa FKTP kami belum semua mempunyai USG. Namun ibu hamil bisa mengajukan FKTP di aplikasi kita dan sudah kita siapkan rujukan horizontal,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Pati, Wahyu Giyanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan banyak sosialisasi sebab masih banyak yang belum mengetahui hal tersebut.
“Kebijakan ini adalah bagian dari dinamisme pihak kami akan terus dinamis. Jadi perlu banyak sosialisasi,” paparnya.
Sebelumnya, ibu hamil peserta JKN sudah bisa memeriksakan kandungannya menggunakan USG secara gratis, tapi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Dan itu bisa dilakukan jika ada keluhan kandungan. (*)