Rembang, Rembangnews.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Rembang, Mardi mengungkapkan bahwa Kabupaten Rembang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temakau (DBHCHT) sebesar Rp41,5 miliar.
Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa DBHCHT yang dipergunakan di tahun ini sebesar Rp48,8 miliar, jumlah ini berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022, senilai Rp7,2 miliar.
“Dari evaluasi sisa penggunaan, apabila dana yang digunakan, dinilai oleh tim, belum sesuai penggunaannya di dalam PMK Nomor 7 Tahun 2021, maka dana itu dianggap dana sisa. Harus dialokasikan lagi, di tahun berikutnya,” paparnya.
Dana DBHCHT 2023 yang diterima pun akan digunakan untuk keperluas kesejahteraan masyarakat senilai Rp20,2 miliar atau sebanyak 40 persen, penegakan hukum Rp940,2 juta atau sebesar 10 persen dan bidang kesehatan Rp27,6 miliar.
Kabupaten Rembang mendapatkan alokasi DBHCHT karena Kota Garam tersebut memiliki tanaman tembakau seluas 6 ribu hektar serta memiliki pabrik pengolahan tembakau PT Djarum.
Bupati Rembang mengatakan bahwa DBHCHT dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Bisa untuk meningkatkan kualitas tembakaunya, BLT dan lingkungan industri rokok. Penegakan hukum sudah tahu semua. Kesehatan bisa untuk alat kesehatan, sarana prasarana dan poskesdes,” jelasnya.
Ia mencontohkan di tahun 2023 ini, menggunakan DBHCHT pihaknya membangun 20 Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). (*)