Rembangnews.com – Dalam rangka memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).
Dengan adanya aturan baru tersebut, maka akan menyempurnakan ketentuan penggunanaan jasa AP KAP yang sebelumnya ada dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Aturan baru ini diantaranya memuat harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP), dan pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.
Peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing juga diatur dalam POJK tersebut. Dengan begitu, harapannya dapat semakin memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Aturan ini berlaku mulai tanggal 11 Juli 2023.
Sedangkan perihal permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang sudah diterima OJK sebelum POJK baru ini berlaku, maka akan diproses sesuai ketentuan lama yaitu dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Berlakunya POJK Nomor 9 Tahun 2023 maka otomatis menghapus OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. (*)