Rembangnews.com – Mengenai gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepadanya, Mahfud MD hanya meresponnya dengan santai.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud dilansir dari CNN Indonesia.
Pihaknya mengaki tak akan terkecoh dan akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang menjerat Panji Gumilang.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.
Sedangkan perihal penunjukan kuasa hukum, ia masih belum menjelaskan dengan terbuka.