Rembangnews.com – Mengenai gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepadanya, Mahfud MD hanya meresponnya dengan santai.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud dilansir dari CNN Indonesia.
Pihaknya mengaki tak akan terkecoh dan akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang menjerat Panji Gumilang.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.
Sedangkan perihal penunjukan kuasa hukum, ia masih belum menjelaskan dengan terbuka.
“Soal kuasa hukum itu mudah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun atas perkataan Mahfud MD yang dianggap sebagai fitnah. Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli mengatakan bahwa sidang akan dijalwalkan pada akhir Juli mendatang.
“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ungkap dia. (*)