Rembangnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah kepada pemerintah.
Mereka meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dinaikkan pada kisaran 10 hingga 15 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa angka 10 hingga 15 persen berasal dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta melihat indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Mereka menuntut kenaikan upah sebab berdasarkan hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia pada 2022, 2023, dan prediksi 2024 ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Contoh kota industri adalah Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon.
Dalam KHL tersebut, jelas Said, ada 60 item yang mengalami kenaikan. Tertinggi adalah sewa rumah terutama di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
Faktor lainnya yang menjadi penyebab tuntutan itu adalah melihat makro ekonomi. Kemudian status Indonesia yang berubah menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country), sesuai yang ditetapkan Bank Dunia pada Juni 2023.
Dimana negara dengan kategori berpendapatan menengah atas memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$4.466. Dan Indonesia di 2022 memiliki PNB per kapita sebesar US$4.580.
“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” jelasnya. (*)