KSPI dan Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Rembangnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah kepada pemerintah.

Mereka meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 dinaikkan pada kisaran 10 hingga 15 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa angka 10 hingga 15 persen berasal dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta melihat indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.

Baca Juga :   Notice Red, Begini Kronologi 3 DPO Judi Online Terdeteksi di Kamboja

Mereka menuntut kenaikan upah sebab berdasarkan hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia pada 2022, 2023, dan prediksi 2024 ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Contoh kota industri adalah Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *