Rembangnews.com – Sebanyak 22 kapal diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menurutkan kapal tersebut diamankan guna diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan.
“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat,” jelasnya dilansir dari Bisnis.com.
Pengamanan itu dilakukan melalui Ditjen PSDKP yang melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.
Pihaknya mencatat ada 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP dan telah didorong untuk migrasi perizinannya hingga 30 Juli 2023.
“Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha,” ujarnya.
Hal itu dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. (*)