Rembang, Rembangnews.com – Dalam rangka mempelajari manajemen Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat mendatangi Kabupaten Rembang.
Pihak Kabupaten Raja Ampat dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat, Reynold M Bula. Sedangkan Kabupaten Rembang diwakili oleh Asisten 3 Setda Rembang, Dwi Wahyuni Hariyati.
Selain belajar managemen TPI, mereka juga mempelajari penerapan tata kelola perikanan di Kabupaten Rembang.
“Kedatangan kami ke sini dalam rangka mempelajari terkait dengan managemen TPI dan juga dengan tata kelola pengelolaan perikanan. Yang kita butuh dapat ilmu dari teman-teman di Rembang, supaya bisa kita implementasikan di Kabupaten Raja Ampat,” jelasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Moch. Sofyan Cholid pun menjelaskan bahwa TPI yang berada di Kota Garam ada 10, yang tersebar di wilayah Tunggulsari, Tanjungsari, Tasikagung I, Tasikagung II, Pasar Banggi, Pangkalan, Pandangan, Karanglincak, Karanganyar dan Sarang.
“Pengelolaan TPI telah diatur pertama kali melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 dan telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir Perbup Nomor 5 Tahun 2019 sebagai perubahan ketiga,” imbuhnya.
Sedangkan terkait penarikan retribusi lelang, pihaknya menjelaskan bahwa Pemkab Rembang menarik sebanyak 2,55 persen untuk sistem terbuka. Jumlah itu didasarkan dari Perda Nomor 10 Tahun 2018.