Rembangnews.com – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan untuk Gibran Rakabuming Raka bakal digelar pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.
Gugatan itu dijukan oleh Almas Tsaqibbirru dan terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
“Menginfokan bahwa sidang perdana perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024,” kata Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto dilansir dari Kompas.
Sidang akan melibatkan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.
Pada agenda sidang itu, PN akan mediasi kedua belah pihak. Namun kedua belah pihak harus hadir.
“Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,” kata dia.
Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Pihaknya menilai jika Gibran tak memiliki etikat baik atau mengucapkan terima kasih karena gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi perihal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan dan membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi cawapres.
“Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban saya dari Mas Almas, ingin menuntut ucapan terima kasih karena selama ini Mas Gibran orang baik,” ujarnya. (*)