Rembang, Rembangnews.com – Dua orang penjual miras yang tak memiliki izin dagang diciduk polisi.
Keduanya ditangkap Jajaran Satuan Samapta Polres Rembang saat patroli dalam rangka Ops Pekat Candi 2024 dilaksanakan.
Kasat Sabhara AKP Rohmat, S.H.,M.H. mengatakan bahwa mereka menjual miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Hal itu melanggar Peraturan Daerah.
“Keduanya menjual miras dengan kadar alkohor 5 persen lebih tanpa izin dari instansi terkait. Inisial IS dan RU. Warga Kecamatan Rembang semuanya. Kita kenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Rohmat saat memimpin Konpers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, pada Jum’at (22/3/2024).
“Pasal yang digunakan, Pasal 21 (1) jo Pasal 56. Setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari Instansi yang berwenang,” lanjutnya.
Kedua penjual yang diamankan diantaranya IS dan RU. Dari penjual IS, polisi mengamankan lima botol miras, jenis anggur merah dan kolesom. Sedangkan, RU polisi mengamankan 10 unit botol miras, yaitu 4 botol moras jenis kilin dan 6 botol miras jenis anggur merah. (*)