Rembang, Rembangnews.com – Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan seorang maling kambing di Desa Sendangcoyo, Kecamatan Lasem, Rembang.
Kapolsek Lasem Polres Rembang AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. mengatakan pihaknya bertindak usai mengetahui kejadian itu dari informasi warga yang kehilangan kambing.
” Awalnya kami mendapatkan informasi ada salah satu warga yang kehilangan seekor kambing, kemudian disebutkan ciri-ciri pelaku. Berkat informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan,” terangnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3).
” Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku akhirnya berhasil kami amankan saat akan melarikan diri ke arah timur Kecamatan Sluke. Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti seekor kambing,” lanjutnya.
Pelaku bernama Gampang (37), warga Desa Tasikagung, Rembang. Ia diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ternak di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke. Hasil curian dimasukan kedalam bronjong, kemudian diangkut dengan sepeda motor.
” Jadi setelah kami kembangan memang benar pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama. Jadi pelaku ini belum sempat menjual hasil curiannya, melainkan untuk dikonsumsi sendiri bersam para temannya,” jelasnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (*)