Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan dari Pencuri Kambing

Rembang, Rembangnews.com – Senjata api rakitan laras panjang berhasil diamankan dari pencuri kambing. Polisi awalnya menangkap tersangka bernama Gampang (37) karena telah mencuri kambing milik warga di wilayah Gunung Lasem.

Namun usai dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan senjata api tersebut beserta 6 peluru. Pelaku mengaku mendapatkan senjata tersebut dari toko online yang ia beli dengan harga Rp2 juta.

“Bentuknya memang sudah dimodifikasi begitu, saya tinggal pakai. Kalau harga pelurunya berapa, saya lupa,” ujar pelaku.

Pelaku diketahui merupakan pria asal Dusun Deles Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem namun ber-KTP Desa Tasikagung Rembang.

Ia beralasan senjata api rakitan dibelinya untuk digunakan menembak babi hutan.

Baca Juga :   Pendampingan Pencegahan Stunting di Desa Kadiwono Bulu Digelar Hari Ini

“Betul pak, untuk nembak celeng (babi hutan). Saya KTP Tasikagung karena dapat isteri situ, namun lagi proses pisah,” jelasnya.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa aksi pencurian telah berulang kali dilakukan pelaku.

“Sudah berulang kali dia diduga mencuri ternak, karena kandang warga sana berada di lereng-lereng bukit, jauh dari perumahan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pencurian dan undang-undang darurat.

“Kalau pencurian ancaman hukumannya 7 tahun, sedangkan kepemilikan senjata api rakitan bisa diancam hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan. Sebab menurutnya, senapan laras panjang untuk berburu burung atau sejenisnya tidak dimodifikasi dengan peluru seperti itu.

Baca Juga :   Kejadian Khusus dalam Pilkada Rembang Menurun Dibanding Pemilu

Kalau jenis peluru tidak standar dan mengarah pada senjata api, maka pemilik harus mengantongi izin dari aparat Kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *