Pramuka Bakal Jadi Ekskul Tak Wajib di Sekolah

Rembangnews.com – Kegiatan pramuka di sekolah bakal menjadi ekstrakurikuler biasa seperti kegiatan lainnya. Artinya, pramuka tak lagi menjadi hal wajib untuk diikuti di sekolah.

Hal itu sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam Permendikbud Ristek 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, Anindito Aditomo menyebut jika ikutsertaan ekskul pramuka bersifat sukarela.

“Permendikbud Ristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Hal itu bukan berarti ekskul pramuka dihapus, namun hanya tidak diwajibkan saja. Ia mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tidak melarang adanya kegiatan kepramukaan, sekolah tetap boleh melakukannya. Karena aturan tersebut hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Baca Juga :   Miris, Karyawan Leslar hingga ART Saksikan KDRT yang Diterima Lesti

“Undang-Undang 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis,” ujarnya.

Pihaknya menyebut akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *