Rembang, Rembangnews.com – Satresnarkoba Polres Rembang menangkap nelayan asal Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang yang nekat menjual obat tanpa ada izin edar.
Pelaku berinisial MAA atau L (27). Ia ditangkap pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H. melalui Kaurbinops Ipda Adik Widyanto, S.H mengatakan bahwa pelaku kini sudah ada di dalam penjara.
“Sat Resnarkoba Polres Rembang berhasil mengungkap kasus dengan sengaja memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Rembang,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan tepatnya di depan kantor Expedisi TIKI Rembang di kelurahan Leteh Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang saat pelaku mengambil paket obat tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tablet obat berwarna putih berlogo “Y” berjumlah 8000 butir, 1 buah Hp merk Vivo, dan 1 Unit SPM jenis Scoppy warna putih Nopol K 3830 BD beserta kunci san STNK. Obat tersebut ternyata didapatkan pelaku dari pembelian secara online.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini dikenakan Pasal 435 atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahum,” ujarnya. (*)