Rembang, Rembangnews.com – Sopir di Rembang ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang usai nekat menjual ban dan menggadaikan truk milik seorang anggota TNI.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. mengatakan bahwa tersangka berinisial R (45) merupakan warga Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Aksi itu diduga dilakukan pelaku pada bulan Desember 2023 lalu. Truk yang digadaikan merupakan truk yang ia kendarai dengan nomor polisi B 9724 NM.
Truk tersebut merupakan milik S (47) yang merupakan warga Desa Warugung Pancur. Ia diketahui mengalami kerugian hingga Rp70 juta rupiah.
Pelaku awalnya menyewa truk tersebut. Namun tak disangka, pelaku justru menggadaikannya kepada orang di Kecamatan Pucakwangi Pati.
“Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat tersangka mengakui perbuatan saat nekat menggadai kendaraan truk sewaan itu dan tidak mampu menebusnya,” terangnya.
Korban pun kemudian melaporkan hal itu kepada Mapolsek Lasem. Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di wilayah Kecanagan Japah Kabupaten Blora, Kamis (16/05/2024).
Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang telah mengamankan STNK KBM Truk dan Plat Nomor KBM Nopol B 9724 NM sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 Tahun,” ujarnya. (*)