Rembang, Rembangnews.com – Mengedarkan pil koplo, pria asal Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang terancam hukuman penjara.
Pelaku diketahui berinisial AR (24). Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berawal dari informasi adanya dugaan tindak pidana sediaan farmasi di Kecamatan Lasem.
“Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira 10.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana sediaan farmasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasem,” ujarnya.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 00.45 WIB ditemukan seseorang sebagaimana ciri-ciri dari sumber informasi yang didapatkan, dan berdasarkan hal tersebut anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan,” lanjutnya.
Dari pelaku, petugas menemukan enam butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ di dalam tas milik tersangka.
“Ditemukan enam butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ di dalam tas milik tersangka dan ditemukan 24 butir obat tablet warnaputih berlogo ‘Y di dalam tas milik Sdri L (Pembeli). Tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (*)