Rembang, Rembangnews.com – Penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Rembang tahun 2025 dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
Dengan begitu pada tahun depan, desa memiliki peranan yang lebih besar dalam mengatasi ATS melalui program Gerakan Ayo Sekolah Pol 12 Tahun (Gaspol 12).
“Di 2025 kita arahkan dana penanganan ATS itu ke desa masing-masing,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Khoironi.
Sementara itu, Dindikpora Rembang akan berperan dalam memonitor progres dari penanganan ATS yang dilakukan oleh ATS.
“Apakah yang dilaksanakan oleh desa itu nanti sudah berjalan dan untuk memastikan anak yang tidak sekolah kembali ke sekolah,” jelasnya.
Ia menyebut jika besaran dana operasional ATS takkan lebih kecil dari yang diberikan sebelumnya.
“Minimal sesuai dengan yang kita berikan selama ini. Kemarin yang kembali ke sekolah kan Rp600 ribu, minimal ya segitu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan desa dalam program ini akan mempermudah upaya menekan jumlah ATS di Kabupaten Rembang. Hingga saat ini, Pemkab Rembang melalui Dindikpora telah berhasil mengembalikan sekitar 610 ATS ke bangku sekolah di 14 kecamatan.
“Kalau itu menjadi tanggung jawab desa kan akan lebih ringan. Artinya, kita bisa memaksimalkan monitoring dan memastikan bahwa penanganan ATS atau Gaspol 12 itu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)