Rembangnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Rembang, Jumat (29/11).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menyinkronkan program dan kegiatan baru yang berkaitan dengan dana transfer pemerintah pusat guna mempercepat program-program pembangunan yang mendesak untuk segera dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menikmati program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Dengan demikian melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat menyelesaikan berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Sehingga dengan anggaran ini diharapkan dapat menyempurnakan program atau kegiatan yang sudah berjalan maupun yang belum teranggarkan pada APBD tahun-tahun sebelumnya, baik kegiatan yang bersifat keharusan dan instruksional,” bebernya.
Peraturan daerah tersebut, jelasnya, akan menjadi pedoman dan rujukan kebijakan Pemkab Rembang dalam melaksanakan aktivitas pemerintah dan pembangunan Kabupaten Rembang di berbagai sektor pada 2025.
“Kebijakan anggaran ini dapat kita manfaatkan secara efektif untuk memacu pembangunan dan pertumbuhan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rembang yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rancangan Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.009.262.554.829. Sedangkan untuk Rancangan Anggaran Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2.014.262.554.829. (*)