Pemuda Rembang Edarkan Pil Koplo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rembang, Rembangnews.comSeorang pria di Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Rembang karena mengedarkan pil koplo atau obat terlarang.

Pelaku berinisal RSP alias RM (28) itu diamankan di taman turut Desa Pulo, Rembang. Kasus ini sudah diketahui Oktober lalu.

Pihaknya mendapatkan laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rembang.

Pada 7 Oktober, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira 18.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang,” ujar Wakapolres Rembang Kompol M. Fadlan, S.H., S I.K., M.H.

Baca Juga :   Sembilan Tahun Terakhir, Perputaran Uang Sektor Wisata Rembang Capai Rp2,9 Triliun

Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 20.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan sesorang berinisial RAP, beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 27 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.

Pelaku pun terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Baca Juga :   Hasiroh Hafidz Soroti Literasi di Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *