Rembang, Rembangnews.com – Pria warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan oleh pihak berwajib karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Pria berinisial AK (43) itu diamankan pada Jumat (11/10/2024) dini hari. Narkoba yang ia miliki dibungkus plastik kemudian dimasukkan ke amplop.
Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan mengatakan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan.
“Sekira pukul 00.30 WIB, mendapati seorang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapatkan dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersebut yang diketahui atas nama terlapor,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi mendapati sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.
“Tersangka menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada sada saat dilakukan penangkapan, BB (Barang Bukti) jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkkan ke dalam amplop kecil warna putih,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9 dari tangan pelaku.
“Ke semua barang tersebut diakui milik dan atas sepenguasaan dari Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun. (*)