UMK Rembang Bakal Dihitung Sesuai dengan Formula yang Ditetapkan

Rembang, Rembangnews.comUpah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Rembang bakal dihitung sesuai dengan formula perhitungan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam menetapkan UMK.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa Permenaker tersebut mengatur kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Hari ini akan ada rapat koordinasi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Dalam rapat tersebut, Permenaker akan dibahas, termasuk langkah-langkah tindak lanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Satlantas Rembang Bagi-bagi Helm Gratis dan Paket Alat Tulis

Kenaikan UMK nantinya akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mempertimbangkan berbagai data, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, serta data lainnya.

“Nantinya Dewan Pengupahan Kabupaten akan menghitung kenaikan UMK berdasarkan pedoman tersebut. Dewan ini terdiri atas unsur Pemkab, perwakilan buruh seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), serta akademisi dari Universitas YPPI Rembang (UYR) dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” jelasnya.

UMP, jelasnya, juga akan menjadi acuan dalam perhitungan upah ini.

“Data-data tersebut akan digunakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan perhitungan, yang nantinya menjadi rekomendasi Bupati kepada Gubernur. Selain itu, UMP juga menjadi acuan dalam perhitungan ini,” terangnya.

Baca Juga :   Amankan Situasi Pasca Pemilu 2024, Polsek Lasem Datangi Titik Strategis

Secara umum, formula perhitungan UMK 2025 adalah UMK tahun 2024 ditambah nilai penyesuaian.

“Nilai penyesuaian ini merupakan hasil perkalian UMP, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Namun, kita masih menunggu pedoman lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *