Rembang, Rembangnews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang resmi naik menjadi Rp2.236.168 atau naik 6,5% dari UMK tahun 2024 yang tercatat Rp2.099.689.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo mengatakan bahwa kenaikan upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Sudah deal 6,5%. Tidak ada yang di luar 6,5%, semuanya 6,5%,” ujarnya.
Penetapan UMK tersebut juga telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2024.
Kenaikan upah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Hal ini sebagai bentuk perlindungan agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Rembang masih belum ditetapkan. Ia menyebut, ada sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut belum ada kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga pihaknya pun belum meneken usulan tersebut.
“Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut,” tegas Bupati Hafidz. (*)