Rembang, Rembangnews.com – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Rembang naik hingga 85 persen.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam Wahib mengatakan bahwa tahun 2024, ada sebanyak 26 orang yang mengajukan perceraian di kalangan ASN. Diantaranya 17 ASN dan 9 PPPK.
Faktor dari perceraian diantaranya judi online hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau untuk ASN yang ada di Pemkab Rembang untuk izin cerai, tahun 2024 itu ada 26 orang. 17 ASN, PPPK sembilan,” jelasnya dilansir dari Detik.
“Faktor yang paling utama ekonomi, dipengaruhi berbagai faktor. Kehadiran pihak ketiga, KDRT, keterlibatan (ASN) pada judol, investasi bodong,” lanjutnya.
Sedangkan di tahun 2023, angkanya hanya sebesar 14 orang, meningkat sebanyak 12 orang pada 2024.
“Dibandingkan 2023 ada 14 ajuan cerai dari ASN. Meningkat sekitar 85 persen dari 2023 menuju 2024. Di mana (tahun 2024) didominasi pihak perempuan 15 orang dari pihak laki-laki 11 orang,” jelasnya.
Jajaran pegawai yang mengajukan perceraian tersebut, kata Wahib merata berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Tahun ini merata kalangan ASN di banyak OPD. Kalau 2022 itu didominasi nakes dan pendidik guru. 2023 sama pendidik dan nakes. 2024 ini merata,” paparnya.
“Tahapannya itu diawali dengan ASN yang bersangkutan mengajukan izin ke pimpinan OPD masing-masing. Dirukunkan kembali, kalau belum bisa dinaikkan ke BKD. Setiap perceraian harus mendapat izin bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (*)