DPRD Rembang Gelar Paripurna, Bahas Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Rembang, Rembangnews.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat Paripurna pada hari ini Senin (20/1/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Rembang mulai membahas rancangan kode etik dan tata beracara badan kehormatan DPRD. DPRD Rembang juga membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas hal tersebut.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat, DPRD Rembang harus memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kokoh.

Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam menjalankan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta pengawasan.

“Sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat cukup mulia dan terhormat, harus diimbangi komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya,” jelasnya.

Baca Juga :   Badan Anggaran Sampaikan Laporan Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rapat Paripurna

DPRD, jelasnya, memerlukan landasan etik dan filosofis untuk mengatur perilaku dan ucapan, termasuk hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak pantas dilakukan. Dengan adanya kode etik, setiap anggota DPRD diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut selama menjalankan tugas.

“DPRD harus bisa mengatur langkah, sikap, dan perbuatan di internal kedewanan. Oleh karena itu, badan kehormatan memerlukan ketentuan yang menjadi dasar untuk menangani aduan atau laporan terkait dugaan pelanggaran tata tertib, kode etik, maupun sumpah janji anggota DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rembang, Bisri Cholil Laqouf mengatakan bahwa hasil rapat badan musyawarah pada 2 Januari 2025, rancangan peraturan DPRD akan dibahas oleh dua Pansus. Anggota kedua Pansus tersebut ditentukan berdasarkan usulan fraksi.

Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 10 Februari, DPRD Rembang: Belum Ada Perubahan Resmi

Pansus I, yang diketuai Maslichan dengan wakil ketua Muhammad Rofi’i, akan membahas rancangan peraturan tentang kode etik. Sementara itu, Pansus II, yang diketuai Nasirudin dan wakil ketua Donny Kurniawan, bertugas membahas rancangan peraturan tata beracara badan kehormatan.

“Dari nama-nama yang diusulkan oleh fraksi, telah tersusun anggota baik pada Pansus I maupun Pansus II, sebagaimana tertuang dalam rancangan keputusan yang berada di tangan saudara-saudari yang hadir pada rapat paripurna ini,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *