Rembang, Rembangnews.com – Pengurusan dokumen kependudukan nantinya bisa semakin mudah dilakukan. Pasalnya, mulai Februari 2025 masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan di kantor desa.
Namun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan pembuatan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Sedangkan layanan pencetakan e-KTP tetap dilakukan di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan bahwa pihaknya akan meluncurkan layanan tersebut pada awal Februari nanti.
“Pendaftaran untuk E-KTP bisa dilakukan di desa, namun pencetakannya tetap di kantor kecamatan. Pelayanan di Dindukcapil hanya akan dilakukan untuk masalah yang lebih kompleks. Dokumen seperti KK, akta kematian, dan akta kelahiran kini dapat dicetak langsung di desa,” jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap layanan dapat semakin dekat pada masyarakat sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalisir. Pelayanan yang diberikan pun menjadi lebih efisien.
“Ini adalah komitmen kami untuk mempermudah masyarakat. Ketika pelayanan bisa sampai ke desa, kita bisa menghemat banyak biaya dan waktu, serta mengurangi potensi penyimpangan,” jelasnya.
Pihak Dindukcapil Kabupaten Rembang juga telah melakukan sosialisasi dan uji coba di beberapa desa guna mempersiapkan layanan tersebut. (*)