Rembang, Rembangnews.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang menanggapi perihal kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa kebijakan tersebut ditujukan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan bisa dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pada saat harga itu masih di pangkalan, itu masih bisa kita kendalikan sesuai HET. Tapi kalau sudah lepas ke pengecer, itu sudah tidak bisa kita kendalikan. Jadi itulah upaya pemerintah agar harga gas LPG ini betul-betul bisa dikendalikan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025. Dengan begitu, masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan resmi.
Kebijakan ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian tabung LPG 3 kg di subpenyalur (pangkalan).
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang telah ditetapkan saat ini yakni Rp18.000 per tabung. Kini pangkalan pun menerima 100 persen alokasi LPG 3 kg. Sedangkan sebelumnya, alokasi LPG 3 kg dari agen sebesar 90%, sementara 10% dialokasikan untuk pengecer.
“Konsumen akhir ini sasarannya kategori rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” imbuhnya.
Pembeli nantinya wajib menunjukkan KTP untuk didata, dan setiap pembelian dibatasi maksimal satu tabung per transaksi.
“Setiap transaksi oleh pangkalan harus tercatat riil. Satu KTP satu tabung, jadi tidak kemudian antre membawa dua tabung atau lebih,” jelasnya.
Rembang sendiri memiliki 10 agen dan 899 pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi. Jumlah tersebut akan ditambah di tahun 2025 ini.
“Kita nanti ada tambahan 3 agen lagi, jadi agen kita menjadi 13 dan kemungkinan jumlah pangkalan juga akan bertambah. Masing-masing agen bertambah sekitar 12 pangkalan,” jelasnya. (*)