Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Langkah ini diambil karena adanya aturan pemerintah pusat perihal penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menyampaikan pihaknya telah mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dilarang memakai LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi.
Dia menjelaskan pihaknya telah sering menyampaikan kepada ASN supaya tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Himbauan sudah sering disampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan lpg subsisi ukuran 3 kg,” kata Mahfudz pada Selasa, (2/08/2022).
Sementara Dindagkop-UKM saat ini belum mengeluarkan surat edaran resmi tentang pelarangan bagi ASN membeli LPG 3 kilogram bersubsidi, masih hanya sekedar himbauan saja.
“Untuk larangan tersurat tidak ada, kami mengimbau pelarangan ASN pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi,” ungkap Mahfudz.
Gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang sebenarnya hanya untuk masyarakat miskin. Namun karena sistem penyaluran yang terbuka, semua orang dengan mudah membeli gas LPG 3 kilogram.
Bahkan, banyak golongan orang mampu, kelompok ekonomi menengah ke atas yang menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Pemerintah memulai reformasi subsidi energi gas LPG 3 kilogram dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022. Subsidi berbasis orang ini dilakukan agar pembatasan penggunaan BBM subsidi semakin terbatas. (*)