Pemkab Rembang Himbau ASN Tidak Beli Gas LPG Subsidi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Langkah ini diambil karena adanya aturan pemerintah pusat perihal penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menyampaikan pihaknya telah mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dilarang memakai LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi.

Dia menjelaskan pihaknya telah sering menyampaikan kepada ASN supaya tidak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.

Baca Juga :   Perkataan Sambo kepada Hendra Kurniawan soal Skenario Kematian Brigadir J

“Himbauan sudah sering disampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan lpg subsisi ukuran 3 kg,” kata Mahfudz pada Selasa, (2/08/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *