Rembang, Rembangnews.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang menyebut jika pengecer kini boleh kembali menjual LPG 3 kg.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Para pengecer nantinya dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Namun pihaknya mengaku masih menunggu instruksi dan surat resmi perihal kebijakan tersebut.
“Sesuai dengan arahan teknisnya seperti apa, kami tetap menunggu surat edaran karena arahan Menteri menyebutkan bahwa pengecer dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Apabila aturan dikembalikan seperti semula, maka alokasi LPG 3 kg untuk pengecer akan kembali sebesar 10%, sementara pangkalan tetap mendapatkan 90%. Hal ini berbeda dengan kebijakan dalam surat edaran Menteri ESDM sebelumnya yang mengalokasikan 100% LPG 3 kg kepada pangkalan.
“Nanti pangkalan akan kami informasikan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” tambahnya.
Sedangkan opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan, menurutnya, dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak dan upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi.
Namun, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan.
“Apakah nanti di sub-pangkalan ada margin keuntungan, ini yang belum ditetapkan secara resmi. Kalau di pangkalan, keuntungannya sudah ditetapkan sekitar Rp2.400 per tabung,” tutup Mahfudz. (*)