Rembang, Rembangnews.com – Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Rembang pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp107 miliar dari sebelumnya Rp97 miliar atau naik sebanyak Rp10 miliar.
Selain itu, penghasilan tetap (siltap) dari kepala desa dan perangkat desa juga mengalami kenaikan. Dimana siltap kades Rp2.621.000, sekretaris desa Rp2.403.000, dan perangkat desa lainnya Rp2.184.000.
“Yang jelas terjadi kenaikan untuk Siltap kepala desa dan perangkat desa. Ada tambahan kira-kira delapan persen,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.
Sedangkan siltap ketiga belas masih sama yaitu Rp1 juta untuk kades, Rp750 ribu untuk sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Kemudian tunjangan jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami kenaikan. Dimana Ketua BPD kini menerima Rp550 ribu, wakil ketua Rp450 ribu, sekretaris Rp400 ribu, dan anggota Rp300 ribu.
“Untuk BPD juga meningkat, meskipun cuma Rp50 ribu. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70 persen dari Siltap. Kita masih menunggu,” paparnya.
Tunjangan kades berdasarkan klasifikasi desa masih sama seperti tahun sebelumnya. Desa swasembada menerima Rp2.400.000, desa swakarya Rp1.900.000, dan desa swadaya Rp1.650.000. Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp500 ribu, sedangkan perangkat desa lainnya Rp400 ribu.
“Tunjangan kades swasembada, swakarya, dan swadaya masih sama. Jadi kenaikannya hanya delapan persen untuk Siltap saja,” jelasnya. (*)