Rembangnews.com – Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dan dua eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Mereka diadili karena merugikan negara hingga Rp13,2 miliar. Tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam pembangunan jembatan tahun anggaran 2017 dan 2018.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Bagus Suteja mengatakan bahwa dua mantan kepala DPUPR yang diadili yaitu Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Hasil audit yang dilakukan menunjukkan jika sejumlah pekerjaan tidak terpenuhi secara teknis. Pengerjaan proyek sudah dibayar meskipun pelaksanaannya belum rampung 100 persen.
Sedangkan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyebut jika pembangunan jembatan tak sesuai spesifikasi kontrak sehingga jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya, kepentingan umum tidak terlayani,” ujarnya.
Zaiki Makarim saat itu menjadi konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)