Polisi Amankan Dua Remaja Bawa Clurit Hendak Tawuran

Rembangnews.com – Polisi mengamankan dua remaja di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat yang membawa celurit dan hendak tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dua remaja itu berinisial MF (22) dan RK (16).

“Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya dilansir dari Antara.

Saat itu, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan patroli rutin pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian didapati dua remaja tersebut.

Dua remaja itu awalnya menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata mereka membawa sebilah celurit yang disembunyikan. Keduanya lantas diamankan beserta sajam yang dibawa tersebut.

Baca Juga :   Propam Periksa Senpi Milik Anggota Polres Rembang

Keduanya merupakan warga domisili Kecamatan Senen dan tidak bersekolah.

“Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Kasat Samapta Kompol William Alexander mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi agar tak ada kegiatan yang meresahkan warga dan sebagai upaya antisipasi tawuran dan kenakalan remaja lainnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” jelasnya.

Kedua remaja itu pun dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *