Rembang, Rembangnews.com – Seksi Propam Polres Rembang memeriksa senjata api (senpi) milik anggota Polres Rembang.
Ada sebanyak 44 senpi yang diperiksa secara mendadak pada Rabu (4/12/2024). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan senpi dalam bertugas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. didampingi anggota Propam Polres Rembang.
Kompol Fadhlan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan berkala.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan senjata oleh anggota polisi.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pihaknya menyebut jika senjata api yang dipegang Polri berfungsi untuk melindungi masyarakat saat menjalankan tugas mejaga kamtibmas.
“Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi. Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menyebut ada syarat yang harus dipenuhi bagi anggota Polri bisa memegang senpi. Yaitu dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.
“Pemegang senpi harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan. Personel yang memegang senpi dan bertugas diluar operasional, senpinya dilakukan penarikan,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan agar anggota Polri pemegang senjata api berhati-hati dalam menggunakan senjatanya saat bertugas di lapangan.
“Hasil pemeriksaan hari ini terhadap surat izin dan kondisi senjata api, semua senjata api yang dipinjam pakai anggota dalam kondisi bersih dan lengkap,” pungkasnya. (*)