Rembangnews.com – Cuitan tidak pantas dilontarkan oleh polisi melalui akun Twitter @polseksrandakan. Akibatnya, sanksi kurungan 21 hari pun diterapkan kepada pelaku yang berinsial TH. Ia dikurung di Polres Bantul.
Dalam hal ini, pelaku TH itu nantinya akan menjalani sidang etik.
“Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober,” tutur Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry seperti dilansir detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"