Rembangnews.com – Cuitan tidak pantas dilontarkan oleh polisi melalui akun Twitter @polseksrandakan. Akibatnya, sanksi kurungan 21 hari pun diterapkan kepada pelaku yang berinsial TH. Ia dikurung di Polres Bantul.
Dalam hal ini, pelaku TH itu nantinya akan menjalani sidang etik.
“Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober,” tutur Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry seperti dilansir detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Jeffry mengatakan bahwa TH akan menjalani sidang etik dengan pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan tragedi maut Kanjuruhan.
Namun, Jeffry belum bisa menjelaskan jenis pelanggaran apa yang dijatuhkan kepada pelaku.