Rembangnews.com – Usai peristiwa naas terjadi yaitu kecelakaan yang menimpa bus rombongan siswa study tour di Subang, kini pelaksanaan study tour pun mendapat sorotan dari banyak pihak.
Bus yang membawa siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5/2024) lalu dan mengakibatkan satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Berkaca dari peristiwa tersebut, sejumlah wilayah kini telah menerapkan aturan yang membatasi pelaksanaan study tour. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan bahwa pelaksanaan study tour di wilayahnya hingga kini masih dilarang sejak dikeluarkan aturan pada 2020 lalu.
“Sampai saat ini belum diizinkan (study tour),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sementara itu di Jawa Barat, aturan mengenai pelaksanaan study tour diperketat.
“Pada prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana, kita lebih menjaga keamanan siswa,” ujar Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya.
Aturan itu diantaranya memuat hal yang mengatur keamanan kendaraan seperti misalnya, kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.
“Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan,” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan study tour tak harus ke luar kota, oleh karena itu pihaknya tidak melarang pelaksanaannya. Ia juga menilai jika penerapan teori dari sekolah ke dunia nyata perlu. (*)