Rembangnews.com – Seorang pria berinisial AA (41) di Cilacap, Jawa Tengah tega melakukan pelecehan terhadap anak tirinya sendiri yang masih 5 tahun berinisial NA.
AA pun telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan bahwa pelaku dan ibu korban baru menikah.
“NA adalah anak tiri dari pelaku. Mereka baru saja menikah dan kontrak rumah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pelaku diketahui beraksi ketika rumah dalam kondisi sepi.
“Pelaku sungguh tega, karena korban masih anak-anak,” lanjutnya.
Aksi bejat itu akhirnya diketahui oleh istri pelaku berinisial NH (33), warga Purworejo, Kota Pasuruan. Dimana saat itu, AA sedang jongkok di atas korban saat di kamar tidur. Pelaku juga memaksa korban memegang alat kelaminnya.
NH kemudian melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. Perbuatan bejat itu ternyata dilakukan sebanyak 8 kali sejak April.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ibu korban menginginkan agar pelaku ditindak dan diproses secara hukum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)